CARGO
Definisi cargo secara sederhana adalah semua barang yang dikirim
melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), dan darat (truk
container) yang biasanya untuk diperdagangkan antar wilayah atau antar
kota didalam negeri maupun antar Negara (international) yang lebih
dikenal dengan istilah eksport import serta dilengkapi dengan dokumen
pengangkutan (SMU atau Airway bill) dan semua jenis barang kecuali benda
pos dan bagasi penumpang.
Sebelum barang sampai pada tempat tujuannya harus melalui beberapa proses penanganan kargo dimulai dari aktivitas pengiriman barang, penggolongan jenis cargo, prosedur penerimaan dan pengeluaran kargo. Proses ini dilakukan dengan tiga pihak utama yaitu pihak pengirim (shipper), pihak penerima (consignee) dan pihak pengangkut (carrier). Shipper juga bisa perorangan atau badan usaha yang dilakukan secara langsung tanpa perantara atau melalui jasa pengiriman barang yaitu freight forwarder.Pihak produsen/shipper mengirim barang tersebut kepada forwarder/cargo agent sekaligus melampirkan dokumen-dokumen kepada pihak cargo setelah itu pihak airlines/pengangkut menggolongkan semua barang tersebut kedalam klasifikasi kargo.
Klasifikasi kargo terbagi menjadi 2, yaitu :
Sebelum barang sampai pada tempat tujuannya harus melalui beberapa proses penanganan kargo dimulai dari aktivitas pengiriman barang, penggolongan jenis cargo, prosedur penerimaan dan pengeluaran kargo. Proses ini dilakukan dengan tiga pihak utama yaitu pihak pengirim (shipper), pihak penerima (consignee) dan pihak pengangkut (carrier). Shipper juga bisa perorangan atau badan usaha yang dilakukan secara langsung tanpa perantara atau melalui jasa pengiriman barang yaitu freight forwarder.Pihak produsen/shipper mengirim barang tersebut kepada forwarder/cargo agent sekaligus melampirkan dokumen-dokumen kepada pihak cargo setelah itu pihak airlines/pengangkut menggolongkan semua barang tersebut kedalam klasifikasi kargo.
Klasifikasi kargo terbagi menjadi 2, yaitu :
1. General cargo : barang kiriman biasa yang tidak memerlukan
penanganan khusus, namun wajib memenuhi persyaratan terkait perihal
pengepakan agar dapat ditampung dalam kompartemen kargo.
2. Special kargo : barang kiriman yang memerlukan penanganan secara khusus.
Barang, benda atau bahan yang termasuk golongan special kargo adalah :
Barang, benda atau bahan yang termasuk golongan special kargo adalah :
(i) Explosive material – barang mudah meledak karena
mengandung zat kimia yang mudah meledak, misal petasan atau amunisi.
(ii) Flammable goods – barang mudah terbakar, baik dalam
bentuk gas, padat atau cair misal oksigen
(zat asam/pembakar).
(iii) Corrosive material – bahan yang bisa menimbulkan karat, misal air raksa dan zat asam.
(iv) Irritan material – barang/bahan yang mengandung zat
perangsang atau dapat merangsang benda lainnya, misal alkohol,gas, dan
spiritus.
(v) Magnetized material – barang yang mengandung unsur magnet, misal kompor, loudspeaker.
(vi) Okxidizing material – barang yang mudah terbakar jika
bereaksi dengan O2, misal zat pemutih, nitrat, peroksida.
(vii) Fragil goods – barang pecah belah yang mudah pecah, misal porselen, kaca gelas.
(viii) Poisonous substances – barang beracun yang
pengangkutannya harus dilengkapi surat ijin dari pihak berwenang, misal
cianida, arsenik.
(ix) Radio active material – bahan yang mengandung radio aktif.
(x) Valuable goods – barang berharga yang mengandung
unsur kimia lainnya di dalamnya, misal logam mulia, perhiasan,
kertas/dokumen berharga.
(xi) Wet freight – barang
berbentuk cairan maupun barang padat bercampur cairan sehingga
pemuatannya harus dalam kontainer, misal daging segar, udang basah,
makanan, telur.
(xii) Perishable goods – barang yang mudah
busuk dan hancur selama perjalanan sehingga dalam pemuatannya harus ada
bahan pengawet agar tahan lama (awet)dalam perjalanan/pengiriman, misal
buah, tumbuhan hidup,bunga.
(xiii) Dangerous when wet – barang berbahaya yang mudah meledak jika basah atau lembab, misal karbit.
(xiv) Live animal – hewan hidup yang diangkut melalui udara,
misal sapi, kuda, ikan hias, monyet, anjing, kucing, burung.
(xv)
Human remains – pengangkutan jenasah manusia melalui udara, baik
jenazah utuh (jasad), sudah dikremasi / abu, dibalsem / tidak dibalsem.
Setelah dikelompokkan sesuai dengan klasifikasinya dan dokumen-dokumen airwaybill sudah lengkap dan sudah membayar semua biaya pengangkutannya , cargo tersebut diangkut oleh pihak airlines/pengangkutan setelah itu forwarder/cargo agent menerima cargo tersebut dan pihak cargo agent mengantarkan barang tersebut sampai kepada konsumen/consignee. Alur Outgoing Kargo
Secara umum proses outgoing kargo ekspor adalah sebagai berikut :
Setelah dikelompokkan sesuai dengan klasifikasinya dan dokumen-dokumen airwaybill sudah lengkap dan sudah membayar semua biaya pengangkutannya , cargo tersebut diangkut oleh pihak airlines/pengangkutan setelah itu forwarder/cargo agent menerima cargo tersebut dan pihak cargo agent mengantarkan barang tersebut sampai kepada konsumen/consignee. Alur Outgoing Kargo
Secara umum proses outgoing kargo ekspor adalah sebagai berikut :
1. Kargo yang akan dikirim akan dilakukan pembukuan (reservation) terlebih dahulu
2. Setelah melakukan reservation, kargo akan dibawa ke gudang penerimaan kargo (warehouse Acceptance)
Disana kargo akan dilengkapi dengan :
a. Form pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan pemberitahuan ekspor barang tertentu (PEBT)
b. Form shipper letter of instruction (SLI)
c. Packing list
d. Perishable dan live animal dilengkapi dokumen karantina
e. Dokumen pelengkap lainnya
Disana kargo akan dilengkapi dengan :
a. Form pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan pemberitahuan ekspor barang tertentu (PEBT)
b. Form shipper letter of instruction (SLI)
c. Packing list
d. Perishable dan live animal dilengkapi dokumen karantina
e. Dokumen pelengkap lainnya
3. Dari proses di gudang penerimaan kargo akan dibawa ke unit
Bea Cukai (customs). Di customs, kargo akan menerima dokumen kargo dan
persetujuan muat (fiat muat) apabila dokumen pengangkutan lengkap.
Persetujuan itu berupa pengecapan stempel tersebut sebagai tanda bahwa
kargo yang bersangkutan diizinkan oleh pihak bea cukai untuk dikirim.
4. Kemudian kargo yang dikirimkan sebelum disimpan digudang
pengiriman (warehouse movement) dilakukan pemeriksaan X-Ray terlebih
dahulu, untuk mengetahui isi yang akan dikirim.
5. Setelah
pemeriksaan kargo akan disimpan di gudang (storage area). Kargo yang
akan dikirim akan di packing ulang dengan menggunakan plastik di build
up area.
6. Jika sudah siap kargo akan dimuat di pesawat.
Alur Kargo
Alur Incoming Kargo
Secara umum proses incoming kargo impor adalah sebagai berikut :
1. Kargo diturunkan dari pesawat dan dibawa ke Break Down Area menggunakan dollies.
2. Di Break Down Area, cargo dilakukan proses pemisahan dan dilakukan proses pencatatan Airway Bill.
3. Setelah itu kargo akan disimpan di import warehouse /
acceptance import untuk pemeriksaan fisik kargo dan dokumen-dokumennya.
4. Pihak Warehouse Operator akan mengirimkan NOA (Notice Of
Arrival) kepada consignee dengan tujuan untuk memberitahukan bahwa cargo
telah sampai dan siap diambil.
5. Saat consignee mengambil kargo, consignee dikenai biaya sewa gudang.
6. Setelah consignee menyelesaikan pembayaran maka proses
selanjutnya adalah pemeriksaan bea & cukai. Proses ini mirip dengan
proses kedatangan penumpang internasional dimana terdapat jalur hijau
dan jalur merah. Setelah pemeriksaan bea & cukai, cargo dapat dibawa
oleh consignee.
7. Jika ada cargo yang diterima baik import
maupun domestik tidak diambil oleh consignee, maka operator warehouse
cargo akan menyimpannya di gudang overflow.
8. Khusus barang
kargo internasional setelah 30 hari berada di gudang overflow dinyatakan
sebagi barang tidak dikuasai oleh pihak costoms, berada pada tempat
penimbunan pabean, apabila 30 hari kemudian belum ada pemiliknya maka
barang tersebut dikuasai oleh Negara.
Kargo Dangerous Goods
Khusus untuk Dangerous Goods penanganannya dengan cara dipisahkan ditempat yang khusus untuk Dangerous Goods. Pemuatan Dangerous Goods ini sendiri tergantung dari kebijakan Airline Operator. Ada Airline Operator yang mengijinkan Dangerous Goods diangkut di pesawatnya (dengan batasan tertentu), namun ada juga airline yang tidak mengijinkan sama sekali Dangerous Goods diangkut di pesawatnya.
Kargo Dangerous Goods
Khusus untuk Dangerous Goods penanganannya dengan cara dipisahkan ditempat yang khusus untuk Dangerous Goods. Pemuatan Dangerous Goods ini sendiri tergantung dari kebijakan Airline Operator. Ada Airline Operator yang mengijinkan Dangerous Goods diangkut di pesawatnya (dengan batasan tertentu), namun ada juga airline yang tidak mengijinkan sama sekali Dangerous Goods diangkut di pesawatnya.
Air Cargo atau
disebut juga Barang, adalah segala sesuatu yang diangkut atau akan
diangkut dalam sebuah pesawat udara, kecuali :
· Pos atau barang lainnya yang diangkut sesuai dengan ketentuan konvensi pos internasional.
· Bagasi yang dibawa penumpang sesuai tiket penumpang.
· Unaccompanied baggage atau bagasi yang dikirim menggunakan AWB adalah kargo.
· Pos atau barang lainnya yang diangkut sesuai dengan ketentuan konvensi pos internasional.
· Bagasi yang dibawa penumpang sesuai tiket penumpang.
· Unaccompanied baggage atau bagasi yang dikirim menggunakan AWB adalah kargo.
Pada prinsipnya airlines hanya menerima kargo dalam kondisi siap untuk
diangkut atau “ready for carriage”. Siap untuk diangkut yang berati
kargo sudah dipacking dengan dokumen yang lengkap sesuai dengan
ketentuan airlines, IATA, dan Negara tempat pemberangkatan maupun
tujuan. Hal ini yang menyebabkan lebih banyak kargo melalui agen kargo
daripada perorangan.
Cargo dalam dunia penerbangan (IATA) dapat dikategorikan berdasarkan jenis penanganannya ;
· General Cargo, cargo yang tidak memerlukan penanganan khusus.
· Special Shipment, adalah cargo yang memerlukan penanganan khusus, seperti perishable cargo, live animal, dangerous goods, valuable cargo, news material, dll.
· Special Cargo Products, adalah produk seperti express cargo, courier servive, same day delivery, dsbnya.
· General Cargo, cargo yang tidak memerlukan penanganan khusus.
· Special Shipment, adalah cargo yang memerlukan penanganan khusus, seperti perishable cargo, live animal, dangerous goods, valuable cargo, news material, dll.
· Special Cargo Products, adalah produk seperti express cargo, courier servive, same day delivery, dsbnya.
DOKUMEN - DOKUMEN PENDUKUNG PENGIRIMAN KARGO
Dokumen pendukung dalam penanganan dan pelayanan handling kargo dapat diketahui beberapa hal :
Dokumen pendukung dalam penanganan dan pelayanan handling kargo dapat diketahui beberapa hal :
I. DOMESTIK
1. Acceptance : CBA (cargo booking advice), PTI (pemberitahuan tentang isi), BTB (bukti timbang barang), SMU (surat muatan udara), CN 38 (pos), Shipper Declaration for Dangerous Goods, Checklist for Dangerous Goods, DB (delivery bill), DRSC (untuk kasir)/ Bordrel, dan Pertelaan (untuk kasir).
1. Acceptance : CBA (cargo booking advice), PTI (pemberitahuan tentang isi), BTB (bukti timbang barang), SMU (surat muatan udara), CN 38 (pos), Shipper Declaration for Dangerous Goods, Checklist for Dangerous Goods, DB (delivery bill), DRSC (untuk kasir)/ Bordrel, dan Pertelaan (untuk kasir).
2. Out Going : CBA (cargo booking
advice), CLP (cargo load plan), SMU (surat muatan udara), CN 38 (pos),
Checklist Buildup, Manifest Cargo Outbond, NOTOC (Notification to
Captain), DO (delivery order) penarikan kargo.
3. Incoming
: Manifest Cargo Inbound, SMU (surat muatan udara), NOA (notice on
arrival), DO (delivery order), DB (delivery bill), Surat Jalan, DRSC
(untuk kasir), dan Pertelaan.